PENGERTIAN UMROH
Umroh adalah ibadah yang dilakukan umat muslim untuk mengunjungi Baitullah di tanah suci Mekkah. Dari Segi bahasa berarti ziarah atau mengunjungi suatu tempat. diantaranya Masjid Nabawi, Raudhoh, Masjidil Haram, Ka’bah, Multazam, Maqom Ibrahim, Hijr Ismail dan Sofa Marwah.
SYARAT
Syarat adalah ketentuan yang apabila tidak terpenuhi salah satunya maka gugurlah kewajiban umrohnya.
Adapun syarat umroh yaitu :
- Islam,
- Baligh,
- Merdeka,
- Berakal Sehat (tidak gila)
- Istitho’ah (mampu).
KEUTAMAAN
Banyak sekali keutamaan orang yang melaksanakan Ibadah Umroh diantaranya :
- Meraih ampunan Allah,
- Mendapatkan rahmat Allah,
- Mendapatkan Pahala Yang luar biasa besarnya,
- Bermunajat (berdoa) di tempat yang maqbul,
- Bukti cinta seorang hamba kepada Allah,
- Meningkatkan Keimanan,
- Allah mengganti rezeki yang dikeluarkan berlipat ganda,
- Menjadi Tamu Allah.
SHOLAT DI MASJIDIL HARAM
Setiap muslim wajib melaksanakan sholat Fardhu 5 waktu sehari semalam dimana saja berada, dan ganjaran Sholat di Masjidil Haram lebih utama dibandingkan sholat di tempat lain, yakni berbanding 100.000 kali di masjid lain selain Masjid Nabawi dan Al Aqso
Melaksanakan Sholat 1 hari di Masjidil Haram = Kita melaksanakan Sholat 100.000 hari di masjid lain.
100.000 = 273 tahun
365 hari
Melaksanakan Sholat 3 hari di Masjidil Haram = 3 hari X 273 Tahun = 819 Tahun
RUKUN
Rukun adalah ketentuan yang apabila tidak terpenuhi maka umrohnya tidak sah.
Rukun umroh yaitu :
- Ihram (niat),
- Thawaf,
- Sa’i
- Tahallul,
- Tertib (berurutan)
WAJIB UMROH
Wajib adalah ketentuan yang apabila di langgar maka umrohnya tetap sah tetapi wajib membayar DAM (denda). Wajib Umroh antara lain, Ihram (niat Ihram dari miqat), Meninggalkan yang dilarang dalah Ihram, Melaksanakan Thawaf Wada’.
PENGERTIAN IHROM
Ihram maknanya niat memulai manasik Haji atau Umroh. Ihrom adalah awal mengerjakan Haji dan Umroh. IHrom harus di lakukan di miqot yang sudah di tentukan. Bagi yang secara sengaja melewati miqot tanpa berihrom harus kembali ke miqot terdekat.
Apabila tidak kembali, pelanggar wajib menyembelih seekor kambing di Mekkah dan seluruh daging hewan harus dibagikan kepada seluruh fakir miskin di Kota Mekkah.