PENGERTIAN MIQOT DALAM UMROH

MIQOT

Miqot secara harfiah merupakan lokasi tempat seorang jamaah haji/umroh berihram (yakni mulai melakukan haji atau umroh), sebelum yang bersangkutan memasuki tanah suci. Miqot adalah batas antara Tanah Suci dan tanah biasa yang berada di sekitarnya. Jamaah haji dan umroh tidak boleh memasuki Tanah Suci tanpa berihram terlebih dahulu.

 

Miqot dibagi menjadi dua :

  • Miqot Zamani,
  • Miqot Makani.

 

Miqot Makani

Batas tempat untuk memulai berihrom.

 

Miqot Makani  ini ada 5 Macam :

  1. Bir Ali  (Dzul Hulyfah), Miqotnya penduduk Madinah atau orang yang melewatinya, Jaraknya dari Mekkah sekitar 450 km, dan Warga Negara Indonesia juga mayoritas ambil Miqot disini,
  2. Juhfah, Miqotnya Penduduk Syam, Maroko, Mesir atau orang yang melaluinya. Jarak dari Mekkah sejauh sekitar 183 km,
  3. Yalamlam, Miqotnya penduduk Yaman atau orang yang melewatinya. Yalamlam sebuah lembah berjarak sekitar 92 km dari Mekkah, Sekarang terkenal dengan Sa’diyah,
  4. Qornul Manazil, Miqot Penduduk Najd atau orang yang melewatimya. Jaraknya dari Mekkah sekitar 75 km,
  5. Dzaatu’irg, Miqotnya penduduk Iraq atau orang yang melewatinya. Jarak dari Mekkah Sejauh 75 km.

 

Miqot Zamani 

Miqot Zamani adalah miqot atau batas yang berhubungan dengan waktu (zaman), yaitu kapan ibadah hai dilakukan.

 

Miqot  Zamani terbagi  2  yakni :

  • Haji, batas pelaksanaannya mulai tanggal 1 Dzulqa’dah sampai dengan terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah,
  • Umroh, batas waktu pelaksanaannya adalah seumur hidup sepanjang tahun, kecuali pada hari-hari yang dimakruhkan, yaitu : Hari Raya Idul Fitri, Adha dan Hari Tasyrik.

 

Di Tempat Miqot 

  1. Mandi besar untuk berihrom (di hotel),
  2. Memakai Pakaian Ihrom,
  3. Memakai wewangian (dibadan),
  4. Tahiyyatul Masjid,
  5. Mengucapkan niat,
  6. Membaca do’a setelah niat,
  7. Memperbanyak Talbiyah, sholawat dan do;a serta dzikir.

 

Ihrom

Maknanya niat memulai manasik Haji dan atau Umroh. Ihrom adalah awal pekerjaan haji dan umroh. Umroh harus dilakukan di Miqot. Bagi yang secara sengaja melewati miqot tanpa berihrom harus kembali ke miqot terdekat.

Apabila tidak kembali, wajib menyembelih seekor kambing di mekkah dan seluruh daging hewan dibagikan kepada kepada penduduk fakir miskin mekkah.

 

Hal-Hal yang di bolehkan dalam umroh :

  • Membunuh hewan yang menyakiti,
  • Memakai Kaca Mata,
  • Memakai Jam Tangan,
  • Memakai Payung,
  • Memakai sandal walaupun berjahit,
  • membawa barang di atas kepala.

 

 

 

 

 

HUBUNGI KAMI VIA